FACULTY of ECONOMIC
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Diskusi Aneuk Ekonomi Unsyiah Menuju Perubahan Masa Depan Yang Lebih Cerah
 
IndeksIndeks  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL Dan Menegah

Go down 
PengirimMessage
Muklisku
Admin
Muklisku


Jumlah posting : 491
Age : 39
Location : Aceh Loen Sayang
Registration date : 01.11.07

PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL Dan Menegah Empty
PostSubyek: PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL Dan Menegah   PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL Dan Menegah I_icon_minitimeThu Jan 24, 2008 12:17 am

PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian sebagian besar rakyat Indonesia. Pada tahun 2005, keberadaan UMKM yang tersebar luas di seluruh daerah berperan besar dalam penyediaan lapangan kerja dengan menyerap sebanyak 77,7 juta tenaga kerja, dan dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB) menyumbang sekitar 54,2 persen. Peran yang besar ini juga ditunjukkan dalam penyediaan keperluan barang dan jasa dalam negeri. Keberadaan tersebut menunjukkan potensi besar UMKM dan koperasi sebagai pelaku ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan berperanan dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan pendapatan bagi sebagian besar rakyat.
I. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Pada tahun 2005, jumlah UMKM mencapai 44,7 juta unit usaha, atau sekitar 99,9 persen dari seluruh unit usaha nasional. Jumlah yang besar tersebut umumnya belum diikuti dengan kinerja usaha yang tinggi. Beberapa permasalahan pokok masih dihadapi. Pertama, produktivitas usaha dan tenaga kerja belum menunjukkan kenaikan yang berarti. Hal ini masih mengakibatkan ketimpangan yang besar antara usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Atas dasar harga berlaku tahun 2005, produktivitas per tenaga kerja usaha mikro dan kecil adalah sebesar Rp14,6 juta dan usaha menengah sebesar Rp67,8 juta, dan produktivitas per tenaga kerja usaha besar telah mencapai Rp482,5 juta. Kinerja UMKM tersebut berkaitan dengan kualitas sumber daya manusianya, terutama kekurangmampuan dalam bidang manajemen, penguasaan teknologi, dan pemasaran, serta rendahnya kompetensi kewirausahaan UMKM. Kinerja demikian juga berkaitan dengan keadaan iklim usaha dan keterbatasan akses kepada sumber daya produktif, terutama adanya kenaikan harga BBM.
Kedua, perkembangan iklim usaha belum sepenuhnya mendukung, antara lain: (1) belum tuntasnya penyempurnaan peraturan perundangan tentang koperasi dan UMKM, termasuk peraturan turunannya; (2) ketidakjelasan aspek legalitas formal dan prosedur perizinan bagi koperasi dan UMKM, termasuk masih banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang panjang; serta (3) masih berlangsungnya peraturan-peraturan daerah yang menghambat, termasuk pengenaan pungutan-pungutan baru kepada koperasi dan UMKM sebagai sumber pendapatan asli daerah. Hal tersebut mengakibatkan tingginya biaya transaksi.
Ketiga, UMKM dan koperasi juga masih menghadapi masalah keterbatasan akses modal dan pendanaan. Meskipun penyaluran kredit perbankan sampai dengan bulan Mei 2006 menunjukkan kenaikan, namun jumlah kredit perbankan yang disalurkan sebagai kredit ukuran kecil adalah sebesar 52,0 persen dari total kredit perbankan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar (50,6 persen) masih terserap ke dalam penggunaan yang bersifat konsumtif. Sementara untuk penggunaan yang bersifat produktif, yaitu kepada UMKM terdiri dari kredit modal 20 - 2
kerja sebesar 40,3 persen dan kredit untuk investasi sebesar 9,1 persen. Keadaan seperti itu jelas masih menyulitkan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas usaha ataupun mengembangkan produk-produk yang bersaing. Keadaan ini berkaitan dengan persyaratan pinjamannya seperti jumlah jaminan yang tidak mudah dipenuhi oleh umumnya UMKM, meskipun usahanya layak. Sementara itu, pendanaan yang bersumber dari lembaga keuangan bukan bank masih terbatas kemampuannya.
Keempat, penguasaan teknologi, manajemen, informasi dan pasar masih jauh dari memadai. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, UMKM memerlukan biaya yang relatif besar, apalagi untuk dikelola secara mandiri oleh UMKM. Sementara ketersediaan lembaga yang menyediakan jasa di bidang tersebut juga sangat terbatas dan tidak merata ke seluruh daerah. Peran masyarakat dan dunia usaha dalam pelayanan kepada UMKM juga belum berkembang karena pelayanan kepada UMKM umumnya dinilai masih kurang menguntungkan.
Kelima, masalah utama pemberdayaan usaha mikro adalah terbatasnya sumberdaya finansial. Karakteristik usaha mikro yang bermodal kecil, dan tidak berbadan hukum dengan manajemen yang masih tradisional belum cukup tersentuh luas oleh pelayanan lembaga keuangan formal (bank). Sementara itu, keberadaan lembaga keuangan mikro (LKM) tradisional dan informal yang tumbuh mengakar di masyarakat belum mendapatkan status legal yang jelas meskipun kenyataan banyak berperanan dalam kelangsungan hidup pengusaha mikro. Di samping itu, fungsi pemerintah daerah dalam memberikan kepastian dan lokasi usaha belum optimal, antara lain ditunjukkan oleh cepatnya pertumbuhan bidang usaha eceran besar.
Keenam, khusus mengenai koperasi, masalah pokok yang dihadapi adalah masih belum meluasnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan dan insentif yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktik-praktik berkoperasi yang benar (best practices) yang mengakibatkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi.
20 - 3
II. LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN DAN HASIL-HASIL YANG DICAPAI
Pertumbuhan produktivitas per tenaga kerja usaha mikro dan kecil pada tahun 2005 berdasarkan harga konstan tahun 2000 meningkat sebesar 3,1 persen dan usaha menengah sebesar 3,8 persen sedangkan laju pertumbuhan produktivitas nasional meningkat 2,8 persen. Dengan demikian, laju pertumbuhan produktivitas per tenaga kerja usaha mikro, kecil, dan menengah telah meningkat dengan laju pertumbuhan yang lebih tinggi daripada pertumbuhan produktivitas tenaga kerja nasional, sejalan dengan sasaran pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004–2009.
Sebagai upaya untuk lebih meningkatkan produktivitas UMKM sekaligus menyediakan lapangan kerja yang lebih luas, maka pemberdayaan UMKM dan koperasi harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan maupun pada tataran mikro. Untuk keperluan tersebut, langkah-langkah kebijakan yang ditempuh meliputi: (1) penciptaan iklim usaha yang lebih sehat untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, menjamin kepastian usaha, dan mendorong terbentuknya efisiensi ekonomi; (2) pengembangan dan peningkatan kapasitas institusi-institusi pendukung usaha UMKM agar mampu meningkatkan akses kepada sumber daya produktif dalam rangka pemanfaatan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia; (3) pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM) melalui penumbuhan jiwa dan sikap kewirausahaan, termasuk pemanfaatan iptek, termasuk dalam rangka pemanfaatan peluang yang terbuka di sektor agribisnis dan agroindustri; dan (4) pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
20 - 4
Dalam rangka penciptaan iklim usaha untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya dan menjamin kepastian usaha disertai dengan peningkatan efisiensi ekonomi, langkah pokok yang dilakukan antara lain adalah menyempurnakan peraturan perundang-undangan untuk membangun landasan legalitas usaha yang kuat bagi UMKM dan koperasi serta menyederhanakan birokrasi dan perizinan. Sehubungan dengan itu, sebagai kelanjutan dari telah tersusunnya naskah rancangan undang-undang (RUU) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang merupakan penyempurnaan dari undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil telah dilaksanakan pembahasan substansi materi lintas instansi terkait secara intensif. Substansi yang menjadi pokok bahasan berkaitan dengan penetapan kriteria usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dan pengaturan pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, perlindungan, koordinasi pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Selanjutnya, dalam rangka pengembangan lembaga keuangan mikro (LKM) dan khususnya LKM non bank dan non koperasi, saat ini sedang disusun rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Keuangan Mikro Indonesia, dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang terkait.
Selanjutnya, penyempurnaan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terus dilanjutkan. Draft RUU tentang Perkoperasian telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi untuk dapat diproses selanjutnya. Sejalan dengan itu, pada tingkat operasional, upaya penguatan kelembagaan koperasi melalui Pengembangan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Koperasi (Notaris) lebih ditingkatkan. Untuk itu, beberapa peraturan pelaksanaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah disusun: (1) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Negara Koperasi Nomor 98/Kep/M.KUKM/2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi; (2) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM tentang Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; serta (3) Pedoman Penyusunan Anggaran Dasar Koperasi. Sebagai tindak lanjut, pembekalan terhadap notaris telah dilakukan sebagai syarat utama untuk ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi. Notaris yang telah ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi 20 - 5
melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM adalah sebanyak 4.020 orang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam rangka pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif, seperti modal/pembiayaan, teknologi, dan pasar sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia, langkah-langkah yang ditempuh meliputi: (1) perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, termasuk peningkatan kualitas dan kapasitas atau jangkauan layanan koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) koperasi; (2) pengembangan penyedia jasa pengembangan usaha BDS-P/LPB (business development service- provider/lembaga pelayanan bisnis) bagi koperasi dan UMKM, termasuk yang dikelola oleh masyarakat dan dunia usaha; serta (3) pengembangan peningkatan pasar bagi produk koperasi dan UMKM, termasuk melalui kemitraan usaha.
Langkah-langkah peningkatan akses dan perluasan sumber pembiayaan koperasi dan UMKM telah mencapai hasil pelaksanaan sebagai berikut. Dalam aspek legalitas telah dilaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundangan tentang simpan-pinjam sebagai bagian dari RUU tentang Koperasi serta diikuti dengan langkah-langkah harmonisasi dan sinkronisasi oleh instansi terkait. Sebagai bagian dari proses penyusunan draft RUU Penjaminan Kredit Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah telah dilaksanakan konsultasi dengan para pakar, praktisi penjaminan, perbankan serta dengan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
Sementara itu, realisasi dan proses pencairan kredit usaha mikro dan kecil yang bersumber dari dana Surat Utang Pemerintah (SUP-005) posisi Mei 2006 adalah sebesar Rp2,75 triliun atau sebesar 88,7 persen dari plafon dana SUP-005 sebesar Rp3,1 triliun. Dana SUP-005 secara keseluruhan telah dimanfaatkan bagi 157.896 usaha mikro dan kecil.
Penyediaan jaminan kredit terus dilanjutkan terutama diberikan kepada UMKM yang layak usahanya tetapi kurang memiliki agunan
20 - 6
yang memadai. Pelaksanaan Penjaminan Kredit/Pembiayaan koperasi dan UMKM menunjukkan kinerja yang baik dengan posisi kredit beredar sebesar Rp440,66 miliar, telah digulirkan kepada 2.510 KUKM dengan 83.000 orang anggota yang mendapatkan dukungan penjaminan kredit.
Dalam rangka memperluas akses pembiayaan KUKM, upaya terobosan dilakukan melalui pengembangan program sekuritisasi aset dan pendanaan komoditas strategis. Program sekuritisasi aset diwujudkan dalam bentuk kegiatan rintisan penerbitan surat utang koperasi dalam rangka membantu likuiditas koperasi simpan pinjam. Selanjutnya, program pendanaan komoditas strategis dimaksukan untuk membantu para petani memperoleh pembiayaan modal kerja dengan agunan komoditas. Program pendanaan komoditas strategis ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
Dalam upaya pengembangan usaha dilaksanakan kegiatan perkuatan modal awal dan padanan (MAP) yang merupakan bentuk dukungan keuangan untuk meningkatkan kegiatan usaha UMKM, terutama pengembangan sentra. Fasilitasi perkuatan diberikan kepada pengembangan sentra-sentra UKM yang meliputi antara lain sentra pertanian, sentra peternakan, sentra perikanan, sentra kerajinan dan sentra makanan olahan. Hingga saat ini, 1.056 sentra UKM telah dikembangkan yang tersebar di seluruh Indonesia. Bentuk perkuatan yang telah diberikan adalah berupa bantuan finansial berupa MAP kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP-K) untuk disalurkan kepada 4.361 UKM pada sentra; bantuan non-finansial perkuatan dana operasional kepada BDS-P/LPB, sebagai biaya operasional dalam memberikan layanan pengembangan bisnis bagi UKM di sentra-sentra khususnya untuk 3 tahun pertama; serta fasilitasi sertifikasi produk-produk UKM yang potensial untuk pendaftaran merek.
Dalam rangka pengembangan kapasitas usaha UMKM dan koperasi, penyedia jasa pengembangan bisnis terus dilanjutkan. Adapun tujuannya adalah untuk memberikan layanan informasi, konsultasi, pelatihan, bimbingan, bantuan kontak bisnis, fasilitasi
20 - 7
dalam memperluas pasar, akses permodalan, pengembangan teknik produksi melalui teknologi tepat guna, serta pengembangan organisasi dan majemen, termasuk membantu penyusunan proposal pengembangan bisnis UMKM. Pada tahun 2005, kegiatan penumbuhan BDS-P/LPB dalam pengembangan jasa layanan usaha bagi sentra UKM diarahkan untuk memfasilitasi 50 unit BDS-P/LPB baru bagi daerah Kabupaten/Kota, terutama yang belum pernah mendapat kegiatan pengembangan sentra dan Kabupaten/Kota pemekaran sebagai unsur pelaksana layanan usaha bagi 50 sentra baru. Hingga saat ini, 957 BDS–P/LPB telah dikembangkan untuk memberikan layanan usaha kepada sentra UKM. Selanjutnya dilaksanakan pula pengembangan konsultan keuangan mitra bank (KKMB) sebagai bentuk pengembangan kemampuan BDS-P/LPB agar mampu menjadi mediator dan fasilitator bidang keuangan antara UMKM dengan perbankan.
Kembali Ke Atas Go down
http://mukliskuan3ukulim.wordpress.com/
Muklisku
Admin
Muklisku


Jumlah posting : 491
Age : 39
Location : Aceh Loen Sayang
Registration date : 01.11.07

PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL Dan Menegah Empty
PostSubyek: Re: PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL Dan Menegah   PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL Dan Menegah I_icon_minitimeThu Jan 24, 2008 12:18 am

Sebagai upaya memfasilitasi UMKM dalam memperluas akses dan pangsa pasar, antara lain, terus dilakukan promosi produk-produk UMKM melalui pameran, baik di dalam maupun di luar negeri. Kegiatan itu juga dilakukan dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kegiatan promosi produk-produk UMKM. Hal penting yang telah dilaksanakan adalah merintis pembangunan pangkalan data produk UMKM, baik yang berorientasi ekspor maupun berorientasi pasar domestik. Hasil itu selanjutnya digunakan untuk membangun wahana perdagangan (trading board) yang berfungsi sebagai wahana pasar secara elektronis (electronic market place) yang dapat diakses secara elektronis (on-line).
Selanjutnya, nilai ekspor produk non-migas usaha kecil dan menengah pada tahun 2005 meningkat sebagai hasil meningkatnya daya saing, dengan angka pertumbuhan berturut-turut 13,5 persen dan 14,5 persen. Walaupun demikian, angka pertumbuhan tersebut masih lebih rendah dibandingkan angka pertumbuhan PDB masing-masing skala usaha pada tahun 2005, yaitu 16,2 persen untuk usaha kecil dan 16,8 persen untuk usaha menengah karena masih lebih terfokus kepada kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, peningkatan laju pertumbuhan ekspor produk non-migas usaha kecil dan menengah
20 - 8
masih berada di bawah laju pertumbuhan nilai tambahnya, dan ini berarti bahwa sasaran pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam RPJMN 2004-2009 masih belum tercapai.
Untuk itu, dalam rangka pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM telah diupayakan langkah-langkah untuk meningkatkan penerapan dan kualitas kewirausahaan, baik wirausaha yang ada maupun calon-calon wirausaha baru. Untuk itu, telah disusun program induk pengembangan kewirausahaan serta model pemberdayaan sumber daya manusia UKM dan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan. Langkah-langkah itu diharapkan juga akan mendorong peningkatan jumlah wirausaha baru berbasis iptek, dan berkembangnya ragam produk-produk unggulan UKM. Dalam rangka itu, kegiatan yang dilaksanakan adalah pengembangan sumberdaya manusia KUKM melalui pendidikan dan pelatihan (diklat), serta magang kepada 2.480 orang, yang meliputi diklat dan magang keterampilan teknis dan manajemen. Di samping itu, dilakukan penumbuhan wirausaha baru untuk tenaga terdidik melalui peningkatan peran inkubator bisnis di Perguruan Tinggi.
Kegiatan penumbuhan usaha baru juga didukung oleh penyediaan insentif melalui program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan (PKBL) sebagai kelanjutan program pembinaan usaha kecil dan koperasi (PUKK) yang telah berjalan sejak tahun 1989. Upaya itu dilaksanakan dengan memanfaatkan dana yang bersumber dari penyisihan laba BUMN bagian pemerintah.
Selanjutnya, untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi UKM dalam rangka meningkatkan nilai tambah berbagai produk, telah dilaksanakan kegiatan percontohan usaha dengan pola perguliran di sektor agribisnis yang dirintis di berbagai daerah. Kegiatan ini meliputi pengembangan usaha koperasi di bidang agribisnis, antara lain serat rami (haramai), rumput laut, sapi, kelapa sawit, kakao, dan pembibitan.
Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi khususnya usaha skala mikro
20 - 9
di sektor informal ditempuh langkah-langkah pemberdayaan usaha mikro sebagai berikut: (1) pengembangan usaha mikro, termasuk yang tradisional; (2) penyediaan skim pembiayaan dan peningkatan kualitas layanan lembaga keuangan mikro; (3) penyediaan insentif dan pembinaan usaha mikro; serta (4) peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif bagi pengusaha mikro dan kecil.
Beberapa hasil yang telah dicapai dalam rangka pemberdayaan usaha mikro antara lain meliputi: (1) pelaksanaan program dana bergulir dalam rangka pengembangan usaha mikro dan kecil melalui perkuatan struktur keuangan KSP/USP-Koperasi dengan pola konvensional yang disalurkan kepada 154 KSP/USP-Koperasi; (2) pelaksanaan program pengembangan KSP sektor agribisnis ditujukan untuk membantu usaha mikro dan kecil dalam memperoleh permodalan yang selama ini mengalami kendala mengakses kredit perbankan disalurkan melalui 164 KSP; dan (3) penyediaan dana bergulir kemitraan disalurkan kepada koperasi unggulan daerah.
Untuk meningkatkan akses usaha mikro, khususnya ke perbankan, antara lain, telah dilaksanakan kegiatan sertifikasi hak atas tanah di berbagai daerah untuk memfasilitasi pengusaha mikro dan kecil agar dapat menyediakan agunan tanah bersertifikat. Sejumlah 11.316 pengusaha mikro dan kecil (PMK) telah memperoleh bantuan sertifikasi tanah, dan 500 PMK memperoleh bantuan sertifikasi tanah perkebunan, yang dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sumatra Barat, Kalimantan Timur, Bengkulu dan Sumatra Selatan.
Di samping itu, pembiayaan Produktif Program Kompensasi Pengurangan Subsisi (PKPS) bahan bakar minyak (BBM) dirancang untuk membangun dan merevitalisasi lembaga keuangan mikro (KSP/USP-Koperasi/Koperasi Jasa Keuangan Syariah [KJKS]) di seluruh pelosok tanah air. Untuk tahun 2005, sejumlah 429 unit LKM memperoleh penyaluran pembiayaan produktif PKPS BBM.
Untuk koperasi di daerah miskin, bantuan perkuatan dana bergulir juga diberikan untuk pengadaan bibit, ternak, dan sarana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat
20 - 10
(NTB). Di samping itu, untuk daerah konflik, bantuan perkuatan dana bergulir kepada koperasi diberikan untuk pengadaan sarana dan prasarana di Provinsi Maluku dan Maluku Utara dalam rangka pemberdayaan KUMKM setelah konflik.
Dalam rangka peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil dilakukan klasifikasi dan audit koperasi. Klasifikasi dilaksanakan secara komprehensif untuk memperoleh gambaran keragaan dan kualifikasi Koperasi Indonesia, serta diharapkan menjadi bahan dan informasi untuk melakukan evaluasi terhadap perkembangan koperasi dan menetapkan kebijakan pengembangan koperasi ke depan. Hasil pelaksanaan klasifikasi koperasi sampai dengan Juli 2006, mencapai sebanyak 23.208 koperasi terdiri dari: (1) klasifikasi A sebanyak 3.325 koperasi; (2) klasifikasi B sebanyak 9.649 koperasi; (3) klasifikasi C sebanyak 10.234 koperasi. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas koperasi, kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain adalah: (1) pendidikan dan pelatihan penerapan akuntabilitas koperasi bagi para aparat di 32 provinsi/kabupaten/kota sebanyak 120 orang; serta (2) secara bertahap sosialisasi penerapan akuntabilitas koperasi di Provinsi Sumatra Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
III. TINDAK LANJUT YANG DIPERLUKAN
Dalam rangka pemberdayaan koperasi dan UMKM, beberapa tindak lanjut ke depan perlu mendapatkan perhatian yang seksama agar langkah-langkah kebijakan yang telah dirintis dan berhasil khususnya yang mendukung upaya-upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesempatan kerja, investasi dan ekspor, dapat berlangsung secara berkelanjutan. Adapun tindak lanjut ke depan yang penting meliputi:
1) Menuntaskan penyelesaian penyempurnaan UU tentang Koperasi, UU tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta
20 - 11
mengupayakan kedua RUU tersebut dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sejalan dengan itu, menyusun produk perundangan turunannya, antara lain, tentang kegiatan usaha simpanpinjam dan kemitraan pola subkontrak serta peningkatan fasilitasi perizinan dan formalisasi badan usaha bagi UMKM dan koperasi.
2) Meningkatkan kemampuan aparat dalam melakukan perencanaan dan penilaian regulasi, kebijakan dan program, serta melaksanakan asesmen dampak regulasi/kebijakan nasional dan daerah yang berpengaruh terhadap kinerja UMKM, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan/regulasi. Bersamaan dengan itu perlu ditingkatkan upaya penyederhanaan prosedur perijinan dan penghapusan pungutan-pungutan yang tidak kuat dasar hukumnya.
3) Memperluas akses kepada modal melalui: (a) pengembangan produk dan jasa pembiayaan bukan bank; (b) peningkatan skim penjaminan kredit khususnya untuk mendukung kebutuhan modal investasi, termasuk penyediaan kebijakan dan strategi nasional; dan (c) penyusunan kebijakan dan strategi nasional pengembangan LKM yang menyeluruh, dan terpadu, termasuk penuntasan dan pengakuan status LKM tradisional yang berbentuk bukan bank dan bukan koperasi diikuti dengan skim pembinaannya.
Kembali Ke Atas Go down
http://mukliskuan3ukulim.wordpress.com/
Muklisku
Admin
Muklisku


Jumlah posting : 491
Age : 39
Location : Aceh Loen Sayang
Registration date : 01.11.07

PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL Dan Menegah Empty
PostSubyek: Re: PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL Dan Menegah   PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL Dan Menegah I_icon_minitimeThu Jan 24, 2008 12:19 am

III. TINDAK LANJUT YANG DIPERLUKAN
Dalam rangka pemberdayaan koperasi dan UMKM, beberapa tindak lanjut ke depan perlu mendapatkan perhatian yang seksama agar langkah-langkah kebijakan yang telah dirintis dan berhasil khususnya yang mendukung upaya-upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesempatan kerja, investasi dan ekspor, dapat berlangsung secara berkelanjutan. Adapun tindak lanjut ke depan yang penting meliputi:
1) Menuntaskan penyelesaian penyempurnaan UU tentang Koperasi, UU tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta
20 - 11
mengupayakan kedua RUU tersebut dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sejalan dengan itu, menyusun produk perundangan turunannya, antara lain, tentang kegiatan usaha simpanpinjam dan kemitraan pola subkontrak serta peningkatan fasilitasi perizinan dan formalisasi badan usaha bagi UMKM dan koperasi.
2) Meningkatkan kemampuan aparat dalam melakukan perencanaan dan penilaian regulasi, kebijakan dan program, serta melaksanakan asesmen dampak regulasi/kebijakan nasional dan daerah yang berpengaruh terhadap kinerja UMKM, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan/regulasi. Bersamaan dengan itu perlu ditingkatkan upaya penyederhanaan prosedur perijinan dan penghapusan pungutan-pungutan yang tidak kuat dasar hukumnya.
3) Memperluas akses kepada modal melalui: (a) pengembangan produk dan jasa pembiayaan bukan bank; (b) peningkatan skim penjaminan kredit khususnya untuk mendukung kebutuhan modal investasi, termasuk penyediaan kebijakan dan strategi nasional; dan (c) penyusunan kebijakan dan strategi nasional pengembangan LKM yang menyeluruh, dan terpadu, termasuk penuntasan dan pengakuan status LKM tradisional yang berbentuk bukan bank dan bukan koperasi diikuti dengan skim pembinaannya.
4) Meningkatkan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pelayanan teknologi, manajemen, informasi dan pasar.
5) Menyediakan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan UKM berbasis teknologi, termasuk pengembangan inovasi dan pengembangan inkubator teknologi dan bisnis.
6) Memasyarakatkan kewirausahaan dan mengembangkan sistem insentif bagi wirausaha baru, termasuk yang berkenaan dengan aspek pendaftaran/izin usaha, lokasi usaha, akses pendanaan, perpajakan dan informasi pasar.
20 - 12
7) Mengembangkan jaringan produksi dan distribusi melalui pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan usaha kelompok dan jaringan antar UKM dalam wadah koperasi serta jaringan antara UKM dan usaha besar melalui kemitraan usaha.
Kembali Ke Atas Go down
http://mukliskuan3ukulim.wordpress.com/
Sponsored content





PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL Dan Menegah Empty
PostSubyek: Re: PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL Dan Menegah   PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL Dan Menegah I_icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL Dan Menegah
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Faktor atau Elemen Lingkungan yang Mempengaruhi Dunia Usaha

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FACULTY of ECONOMIC :: Kumpulan Bahan Kuliah :: Artikel-Artikel-
Navigasi: